1. Bagbinkar bertugas membina dan melaksanakan manajemen pembinaan
karier personel, yang meliputi pelaksanaan asesmen, mutasi,
pengangkatan, dan
pemberhentian dalam jabatan
serta kepangkatan.
2. Dalam
menyelenggarakan tugas, Bagbinkar
menyelenggarakan fungsi:
a.
pembinaan karier
personel proses Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) untuk anggota Polri dan Ujian
Dinas Kenaikan Pangkat (UDKP) untuk PNS Polri, serta penyumpahan pangkat SAG;
b. pembinaan karier personel meliputi mutasi,
pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan;
c. pembinaan dan
pengembangan kompetensi personel melalui pendekatan manajemen SDM; dan
d. pengumpulan dan
pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan pembinaan
personel.
3. Dalam
menyelenggarakan tugas, Bagbinkar dibantu
oleh:
a.
Subbagian
Kepangkatan (Subbagpangkat), yang bertugas menyelenggarakan manajemen pembinaan
karier personel meliputi proses UKP dan penyumpahan pangkat SAG; dan
b. Subbagian Mutasi
dan Jabatan (Subbagmutjab), yang bertugas menyelenggarakan manajemen pembinaan
karier personel meliputi asesmen, mutasi, pengangkatan dan pemberhentian dalam
jabatan serta pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi
dan dokumentasi kegiatan pembinaan personel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar