Kamis, 08 Maret 2012

BAGBINKAR


1.   Bagbinkar bertugas membina dan melaksanakan manajemen pembinaan karier  personel, yang meliputi pelaksanaan asesmen, mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan serta kepangkatan.

2.           Dalam menyelenggarakan tugas, Bagbinkar menyelenggarakan fungsi:
a.         pembinaan karier personel proses Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) untuk anggota Polri dan Ujian Dinas Kenaikan Pangkat (UDKP) untuk PNS Polri, serta penyumpahan pangkat SAG;
b.    pembinaan karier personel meliputi mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan;
c.  pembinaan dan pengembangan kompetensi personel melalui pendekatan manajemen SDM; dan
d.     pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan pembinaan personel.

3.           Dalam menyelenggarakan tugas, Bagbinkar dibantu oleh:
a.       Subbagian Kepangkatan (Subbagpangkat), yang bertugas menyelenggarakan manajemen pembinaan karier personel meliputi proses UKP dan penyumpahan pangkat SAG; dan
b. Subbagian Mutasi dan Jabatan (Subbagmutjab), yang bertugas menyelenggarakan manajemen pembinaan karier personel meliputi asesmen, mutasi, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan serta pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan pembinaan personel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar