Kamis, 08 Maret 2012

BAGDALPERS



1.   Bagdalpers, bertugas membina dan menyelenggarakan manajemen pengendalian personel, yang meliputi penyelenggaraan penyediaan, seleksi, pemisahan, dan penyaluran personel.

2.            Dalam menyelenggarakan tugas, Bagdalpers menyelenggarakan fungsi:
a.        penyiapan rencana kegiatan seleksi penerimaan pendidikan pembentukan Brigadir, PNS Polri, dan Perwira meliputi Akademi Kepolisian (Akpol) dan Perwira Polri Sumber Sarjana (PPSS), dan Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa);
b.         penyelenggaraan kegiatan seleksi penerimaan pendidikan pengembangan, antara lain pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen), Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Sespimma), serta pendaftaran Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) dan Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas);
c.           pelaksanaan seleksi dan penerimaan Sekolah Alih Golongan (SAG); dan
d.     pelayanan kegiatan proses administrasi penerbitan pengesahan dan penyaluran pengakhiran dinas bagi anggota dan PNS Polri.

3.           Dalam menyelenggarakan tugas, Bagdalpers dibantu oleh:
a.  Subbagian Penyediaan Personel (Subbagdiapers), yang bertugas melaksanakan kegiatan seleksi penerimaan anggota dan PNS Polri;
b.         Subbagian Seleksi (Subbaglek), yang bertugas melaksanakan kegiatan seleksi dan pendaftaran pendidikan pengembangan Polri;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar