1. Bagdalpers, bertugas membina dan menyelenggarakan
manajemen pengendalian personel, yang meliputi penyelenggaraan penyediaan,
seleksi, pemisahan, dan penyaluran personel.
2. Dalam
menyelenggarakan tugas, Bagdalpers
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana
kegiatan seleksi penerimaan pendidikan pembentukan Brigadir, PNS Polri, dan Perwira meliputi
Akademi Kepolisian (Akpol) dan Perwira Polri Sumber Sarjana (PPSS), dan Sekolah
Pembentukan Perwira (Setukpa);
b.
penyelenggaraan
kegiatan seleksi penerimaan pendidikan pengembangan, antara lain pendidikan Sekolah
Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen), Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Sekolah
Staf dan Pimpinan Pertama (Sespimma), serta pendaftaran Sekolah Staf dan
Pimpinan Tinggi (Sespimti) dan Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas);
c.
pelaksanaan
seleksi dan penerimaan Sekolah Alih Golongan (SAG); dan
d. pelayanan
kegiatan proses administrasi penerbitan pengesahan dan penyaluran pengakhiran
dinas bagi anggota dan PNS Polri.
3.
Dalam
menyelenggarakan tugas, Bagdalpers dibantu
oleh:
a. Subbagian
Penyediaan Personel (Subbagdiapers), yang bertugas melaksanakan kegiatan seleksi
penerimaan anggota dan PNS Polri;
b.
Subbagian Seleksi
(Subbaglek), yang bertugas melaksanakan kegiatan seleksi dan pendaftaran pendidikan
pengembangan Polri;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar