Rabu, 29 Februari 2012

SUBBAGRENMIN RO SDM



(1)  Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Ro SDM.


(2)     Dalam melaksanakan tugas Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a.         penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b.           pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c.           pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d.         pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
e.           pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam;
f.            penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran; dan
g.           pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang SDM di lingkungan Polda.

(3)     Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin dibantu oleh:
a.         Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang SDM di lingkungan Polda;
b.        Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
c.         Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
d.         Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar