(1) Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras,
personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan
urusan dalam di lingkungan Ro SDM.
(2) Dalam melaksanakan tugas Subbagrenmin
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan perencanaan jangka sedang
dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan
sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b.
pemeliharaan perawatan dan
administrasi personel;
c.
pengelolaan Sarpras dan
penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d.
pelayanan fungsi
keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan
penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
e.
pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan
dan urusan dalam;
f.
penyusunan LRA dan pembuatan
laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis
target pencapaian kinerja, program, dan anggaran; dan
g.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program
bidang SDM di lingkungan Polda.
(3) Dalam
melaksanakan tugas, Subbagrenmin dibantu
oleh:
a.
Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA,
Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan program bidang SDM di lingkungan Polda;
b.
Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel
dan materiil logistik;
c.
Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
d.
Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan
dalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar