Rabu, 29 Februari 2012

STRUKTUR BIRO SDM


(1)  Biro Sumber Daya Manusia yg selanjutnya disingkat Ro SDM adalah unsur pengawas 
       dan pembantu pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 
 
(2)      Ro SDM bertugas membina dan melaksanakan fungsi manajemen bidang SDM yang 
        meliputi penyediaan, penggunaan, perawatan, pemisahan, dan penyaluran personel,  
        asesmen serta psikologi kepolisian, dan upaya peningkatan kesejahteraan personel di    
        lingkungan Polda.

(3)    Dalam melaksanakan tugas RoSDM menyelenggarakan fungsi:
a.      pembinaan manajemen personel, yang meliputi penyediaan, seleksi, pemisahan, dan penyaluran personel;
b.     pembinaan karier meliputi asesmen, mutasi, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, serta kepangkatan;
c.      pembinaan kesejahteraan, yang meliputi pembinaan rohani dan mental, jasmani, serta kesejahteraan moril dan materiil personel;
d.   pembinaan fungsi psikologi, yang meliputi psikologi kepolisian dan psikologi personel; dan
e.           perencanaan dan pengadministrasian bidang SDM kepolisian.

Ro SDM dipimpin oleh Karo SDM yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda

Ro SDM  terdiri dari:
a.        Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin); 
b.        Bagian Pengendalian Personel (Bagdalpers); 
c.         Bagian Pembinaan Karier (Bagbinkar); 
d.        Bagian Perawatan Personel (Bagwatpers); dan 
e.        Bagian Psikologi (Bagpsi)
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar