(1) Biro Sumber Daya
Manusia yg selanjutnya disingkat Ro SDM adalah
unsur pengawas
dan pembantu pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah
Kapolda.
(2) Ro SDM bertugas
membina dan melaksanakan fungsi manajemen bidang SDM yang
meliputi penyediaan,
penggunaan, perawatan, pemisahan, dan penyaluran personel,
asesmen serta
psikologi kepolisian, dan upaya peningkatan kesejahteraan personel di
lingkungan Polda.
(3) Dalam
melaksanakan tugas RoSDM menyelenggarakan
fungsi:
a. pembinaan manajemen
personel, yang meliputi penyediaan, seleksi, pemisahan, dan penyaluran
personel;
b. pembinaan karier
meliputi asesmen, mutasi,
pengangkatan dan pemberhentian dalam
jabatan, serta kepangkatan;
c. pembinaan kesejahteraan,
yang meliputi pembinaan rohani dan mental, jasmani, serta kesejahteraan moril dan
materiil personel;
d. pembinaan fungsi
psikologi, yang meliputi psikologi kepolisian dan psikologi personel; dan
e.
perencanaan dan pengadministrasian
bidang SDM kepolisian.
Ro SDM dipimpin oleh Karo SDM yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda
Ro SDM terdiri dari:
a.
Subbagian
Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
b.
Bagian
Pengendalian Personel (Bagdalpers);
c.
Bagian Pembinaan
Karier (Bagbinkar);
d.
Bagian Perawatan
Personel (Bagwatpers); dan
e.
Bagian Psikologi (Bagpsi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar